HERALD.ID, MAMUJU – Seorang mantan polisi bernama Sumarlin, ditemukan tewas dalam penjara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Mamuju, Sulbar, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari pihak Rutan kelas IIB Mamuju, Sulbar.
“Kami lakukan olah TKP terkait adanya seorang narapidana di Rutan kelas IIB Mamuju yang ditemukan tewas dalam sel,” kata Jamaluddin.
Ia mengungkapkan, sekira pukul 04.20 WITA dini hari tadi, teman satu sel dari mantan polisi yang tewas, memberitahukan ke penjaga Rutan terkait adanya seorang tahanan yang pingsan karena sesak nafas.
“Sehingga petugas piket Rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, piket jaga Rutan membawa korban ke poliklinik Rutan kelas IIB Mamuju,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulbar, Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh mantan polisi itu.
“Pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai pembuatan surat pernyataan,” tutur Jamaluddin.
Untuk diketahui, mantan polisi yang ditemukan tewas dalam sel merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika dan korban sudah lama di PTDH (dipecat) menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel, Makassar.
Penulis: Eka Musriang