HERALD.ID, JAKARTA–Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengunggah pertama video syur yang diperankan Audrey Davis, anak David Bayu.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang penyebar di antarnya MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya menjelaskan, dua orang penyebar yang diamankan sebelumnya bukan pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta kedua pelaku yang sudah ditangkap mendapatkan video syur AD dari media sosial.

“Sangat betul sekali (dua pelaku bukan orang yang pertama kali menyebarkan). Saat ini penyidik sedang mengembangkan proses penyidikannya. Itu yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik kita,” jelas Ade dikutip dari PMJ News, Sabtu (10/8/2024).

Ade Safri mengatakan kedua tersangka yang ditahan saat ini sudah beroperasi sejak Desember 2023-Juli 2024. Dari penyebaran video tersebut, mereka meraup omzet Rp1-2 juta per bulan.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Dalam pemeriksaannya beberapa hari lalu, Audrey mengakui bahwa sosok wanita dalam video syur itu adalah dirinya. (ilo)