HERALD.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, Ali Fikri, yang selama ini menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK. Dia telah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun. Namanya makin dikenal publik saat menjabat Plt Juru Bicara KPK sejak 2020.
Ali Fikri ditarik kembali ke institusi asal, Kejagung. Jaksa senior lainnya yang dipulangkan adalah Ahmad Burhanudin.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 12 Agustus 2024 mengatakan, Ahmad Burhanudin mengisi jabatan Kabiro Hukum KPK. Ada pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Andhi Kurniawan.
Tujuh jaksa lainnya, merupakan jaksa fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Menurut Harli, Kejagung juga segera mengirimkan jaksa baru untuk bertugas di KPK. Namun, dia belum menginformasikan lebih lanjut perihal pengganti jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
“Belum (ditentukan penggantinya),” ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas menggelar pertemuan dengan Biro Kepegawaian Kejagung. Kedua pejabat struktural KPK itu melakukan pertemuan bersama 10 jaksa senior di KPK yang telah dipulangkan oleh Kejagung.
Harli membenarkan adanya pertemuan tersebut. Pertemuan itu digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024 di kantor Kejagung.
“Jadi begini mereka itu kan yang 10 orang kembali itu jaksa-jaksa yang kita panggil kemarin itu diantar oleh Sekjen KPK dan kalau nggak salah Kepala Biro SDM juga, diantar ke kita. Jadi istilahnya dihadapkan,” kata Harli, Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu. (bs)