HERALD.ID – Polda Metro Jaya menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, berinisial AP sebagai tersangka penyebaran video syur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan penetapan tersangka terhadap AP dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Sabtu (10/8) kemarin.

“AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam,” kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

AP menjadi tersangka lantaran telah menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan Audrey di platform Twitter alias X lewat akun yang dibuatnya dengan nama Stif.

Adapun, alasan AP mengedarkan video tersebut lantaran dirinya sakit hati kepada Audrey gegara hubungan asmaranya diputus.

“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” kata polisi.

Ade Safri menjelaskan mulanya penyidik menangkap AP di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) kemarin. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Setelah penangkapan tersebut, Ade Safri mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Kendati demikian, ia menyebut pelaku awalnya sempat membantah ketika ditanya terkait perannya dalam penyebaran video porno tersebut.

“AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud,” jelasnya.