Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*)
Halaman