HERALD.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemeran pria dalam video syur yang melibatkan anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dia pria berinisial AP. Mantan kekasih Audrey Davis tersebut ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah ditangkap, AP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut,” ujar Ade, Senin (12/8/2024).
Dalam proses penangkapan tersebut, Ade Safri menyebut penyidik turut menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
“Rencana tindak lanjut, mengirimkan barang bukti ke lab digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium forensik,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.