HERALD.ID, JAKARTA–Mantan kekasih sekaligus pemeran dalam video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video.
Pria berinisial AP (27) itu menyebarkan video mesum mereka karena ingin mempermalukan Audrey lantaran sakit hati diputus hubungannya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka AP juga ingin berbagi sensasi.
“Tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (12/8/2024) dikutip dari PMJ News.
AP yang tidak memiliki pekerjaan dipersangkakan 2 pasal, yakni pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AP di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unirt flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email. (ilo)