HERALD.ID, BEKASI–Seorang pria berinisial AH (27) asal Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Diketahui, korban masih berusia di bawah umur.

Pemerkosaan ini pertama kali terjadi pada 2023. Saat itu, pelaku masih aman. Namun, ia mengulangi aksi bejatnya pada Juli 2024.

Kali ini, tindakannya tidak termaafkan lagi. AH pun harus mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AH.

“Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota,” ujar M Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/8/2024) dikutip dari PMJ News.

Pelaku kata Firdaus diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap adik iparnya sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2023 dan selanjutnya pada 18 Juli 2024.

“Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” tuturnya.

Firdaus memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Pasal UU Perlindungan Anak.

“Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tandasnya. (ilo)