HERALD.ID, JAKARTA–Polisi mengungkapkan adanya ancaman yang diterima Audrey Davis, putri David Bayu, oleh tersangka berinisial AP (27) terkait kasus penyebaran video syur di media sosial. Itu diketahui polisi dari HP yang mereka sita.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan bukti ancaman tersebut dari hasil pemeriksaan usai polisi melakukan penyitaan terhadap handphone milik Audrey Davis.

“Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD,” ungkap Ade Safri dikutip dari PMJ News, Kamis (15/5/2024).

Ancaman tersangka AP terhadap Audrey Davis yakni terkait ajakan untuk menjalin hubungan kembali. “Minta balikan,” ujar Ade Safri.

Apakah pelaku juga memeras putri musisi David Bayu itu? “Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang jelas ancaman ada (dari tersangka AP ke Audrey),” jelas Ade Safri.

Dalam kasus ini, tersangka AP dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun. (ilo)