HERALD.ID, JAKARTA — Pengurus Partai Golkar hasil Munaslub 2024 diminta melakukan negosiasi politik ulang dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait Pilkada 2024.
Permintaan itu dilontarkan Ketua Dewan Pemina Partai Golkar Abu Rizal Bakrie saat pidato penyampaian pandangan umum Dewan Pembina Partai Golkar di gelaran Munaslub Partai Golkar, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
Mantan Ketua Golkar itu mengatakan, negosiasi tersebut menyusul putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada) dalam pesta demokrasi serempak di daerah-daerah tahun ini.
Menurut Ical, sapaan karib Abu Rizal, keputusan baru dari MK, memberikan peluang bagi Partai Golkar dalam mengusung sendiri calon kepala daerah (cakada). Makanya, kepengusuran baru partainya, kata Ical, perlu mengutamakan kader-kadernya, dan menerima usulan-usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I maupun DPD II untuk pencalonan kader sendiri di Pilkada 2024.
Ia bahkan menegaskan bahwa Golkar harus ngotot mendesak KIM, ataupun KIM Plus, untuk tunduk pada keinginan partai berlambang Pohon Beringin itu dalam koalisi pengusungan calon-calon kepala daerah.
“Mohon kepada pengurus yang akan datang, bisa melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang,” kata Ical dikutip dari Republika.co.id.
“Bahwa kita (Partai Golkar), dan pengurus yang akan datang, harus mati-matian membela partai ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik buat kita, dan berhasil buat kita ke depan,” ujar Ical.
Kontrak politik yang sudah disepakati bersama KIM, maupun KIM Plus sebelum adanya putusan MK, menurut Ical masih lunak. Karena itu, kata Ical, ketua umum, dan seuruh pengurus Partai Golkar hasil Munaslub 2024 dapat membicarakan ulang koalisi untuk pencalonan kader-kader Golkar di level provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Kita harus melihat, bagaimana kita bisa berunding bersama Koalisi Indonesia Maju,” kata Ical.
MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur – calon wakil gubernur (cagub-cawagub). (ilo)