HERALD.ID, JAKARTA–Kasus video porno yang melibatkan anak musisi David Bayu bernama Audrey Davis terus didalami oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sang mantan, AP menyebarkan video tersebut ke beberapa akun X seusai Audrey enggan balikan.

“Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun media sosial ataupun platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud,” kata Ade, Rabu (21/8/2024) dikutip dari PMJ News.

AP selaku pelaku perekam dan penyebaran video porno menurut Ade mengancam menyebarkan video syurnya hingga lima kali.

AP melakukan ancaman tersebut lantaran tidak terima diputuskan cintanya.”Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman),” kata Ade Safri Simanjuntak.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ilo)