HERALD.ID – Komisi III DPR langsung menghentikan fit dan proper test terhadap 12 Calon Hakim Agung di DPR. Hal ini menyusul adanya dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat, namun bisa lolos masuk ke DPR. Adapun 12 calon Hakim Agung ini sebelumnya telah lolos menjalani seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Soal temuan adanya Calon Hakim Agung tidak memenuhi syarat ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam fit dan proper test terhadap Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara-Khusus Pajak, Diana Malemita Ginting, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Kami telah melakukan evaluasi dari data yang masuk ke Komisi III, kami menemuakan ada dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA),” ungkap Pangeran.
Pangeran tidak mengungkap dua nama calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat tersebut. Tapi yang jelas, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, disebutkan tentang syarat-syarat Hakim Karir dan Non-Karir. Dia pun menjabarkan syarat Hakim Agung dari karir adalah, Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berijazah magister di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Berikutnya, bepengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi Hakim Tinggi. Kemudian, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Karena itu, mempertimbangkan masukan fraksi-fraksi di Komisi III DPR, pihaknya dengan berat hati untuk menunda uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung ini. “Dan besok kami akan mengadakan rapat internal dan akan memutuskan kelanjutan uji kelayakan 12 calon Hakim Agung ini,” ungkap Pangeran.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan, seperti halnya DPR, kinerja lembaga peradilan belakangan ini juga mendapat banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat. Ini bisa dilihat dari munculnya kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Salah satunya, kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dimana Pengadilan Surabaya, memvonis bebas terdakwanya.
“Karena kita dalam memilih Hakim Agung harus benar-benar cermat, tidak memilih wakil Tuhan di muka bumi, jangan ada proses yang salah sedikitpun,” tegasnya.
Habiburrokhman mengatakan, Fraksi Gerindra sudah mengecek bahwa terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat soal pengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun. Namun setelah ditelusuri, ternyata satu hakim baru 8 tahun diangkat sebagai Hakim, dan yang satunya baru 14 tahun.
“Yang jelas itu bukan Ibu Diana ya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Habiburrokhman menuturkan, Sekretariat Komisi III DPR telah menanyakan ke Panitia Seleksi (Pansel) KY soal lolosnya dua calon Hakim Agung ke DPR ini. Dari keterangan yang diperoleh, Pansel menyatakan menerapkan diskresi.
Habib sendiri mengakuseumur hidup baru mengetahui ada kebijakan diskresi atau pengesampingan undang-undang yang bisa dilakukan Pansel KY untuk pelaksanaan Undang-Undang MA.
“Pansel merasa dirinya bisa mengesampingkan ketentuan Udang-Undang Nomor 3 tahun 2009, terutama pasal 7. Fraksi Gerindra berani melanjutkan proses ini, karena bebannya berat sekali, karena nanti kami dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.
Untuk itu, dia meminta agar proses fit dan proper test Calon Hakim Agung ini sebaiknya ditunda dulu. “Saudara Ketua, kita tunda dulu apakah besok akan kita putuskan, apakah kita kembalikan semua atau tidak, nanti kita menunggu rekan-rekan yang lain. Mungkin itu dari kami,” tegas Habib.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mengaku terkaget-kaget informasi dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat bisa lolos sampai ke DPR. Karena itum dia usul agar calon Hakim Agung ini dikembalikan ke KY untuk diklarifikasi lagi kebenaran informasi tersebut.
“Saya setuju dengan Pak Wakil Ketua, Pansel itu tidak boleh mengesampingkan undang-undang dengan alasan apapun, termasuk alasan diskresi. Diskresi itu tidak ada di panitia. Diskresi di dalam penegakan hukum itu ya hakim,” tegasnya.
Dia pun menegaskan, hakim boleh mengesampingkan undang-undang demi keadilan. “Tapi untuk panitia seleksi (KY) tidak boleh ada diskresi semacam itu,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar calon-calon Hakim Agung ini dikembalikan ke KY untuk diklarifikasi kembali. “Dan untuk adilnya, saya usul pimpinan supaya semua proses ini kita tunda dan kita kembalikan dulu ke KY. Supaya dicek lagi. Apalagi suasana transisi begini, tidak elok kalau kita seperti dipaksa atau memaksakan diri untuk meloloskan ini. DPR ini sedang disoroti. Kita salah sedikit. bisa didemo besok-besok ini,” tambahnya. (ham/han)