HERALD– Memiliki tunggakan utang adalah risiko yang harus dihadapi oleh setiap debitur jika tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu. Dalam upaya menegakkan pembayaran utang, penyelenggara jasa keuangan kini diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan, termasuk di kantor atau tempat bekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Namun, ada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi dalam proses penagihan utang ini. Penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dan lembaga jasa keuangan lainnya dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau cara-cara negatif lainnya, termasuk yang berbau SARA, selama proses penagihan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Ia menyatakan bahwa seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus berada di bawah tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan yang mengontrak mereka.
Terkait hal ini, Pasal 306 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah kepada nasabah, mereka dapat dikenakan pidana penjara dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.