HERALD.ID, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dikutip pada Sabtu (31/8/2024) menyampaikan jadwal itu.
“Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” ujarnya dikutip dari PMJ News.
Selain pemeriksaan kesehatan, saat ini KPU daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.
“(Tanggal) 5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” jelasnya.
Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung 27-29 Agustus 2024 lalu. Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (ilo)