HERALD.ID – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan X Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.
Sedianya, politisi PDI Perjuangan ini dikorek keterangannya oleh Penyidik KPK, pada Rabu (4/9/2024).”(Sudin) Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).
Tessa sendiri tidak memberikan informasi apakah pemanggilan Sudin ini perkara ini berstatus saksi atau tersangka. Tapi yang jelas, Sudin meminta direschedule lantaran bertabrakan dengan kegiatan yang sudah terjadwal.
Adapun Sudin akan dimintai kembali kehadirannya pada minggu depan. “Minggu depan. (cuma) Belum diinfo tanggal pastinya,” ujarnya.
Sudin sendiri seharian kemarin, memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi IV DPR Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bersama Badan Pangan Nasional pada pagi hari dan Badan Karantina Indonesia, pada sore harinya, Rabu (4/9/2024).
Disinggung soal kemungkinan anggota DPR selain Sudin yang akan dimintai keterangannya dalam perkara ini, Tessa belum bisa memberikan informasi. “Belum ada info dari penyidiknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-Ray di Barantin Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024. Sudin sendiri salah satu pihak yang dicekal dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Barantan Kementan, kini Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah melakukan belanja modal pengadaan X-Ray kontainer, X-Ray statis, dan Mobile X-Ray pada tahun 2021.
Pengadaan X-Ray Kontainer dimenangkan oleh PT Mitra Karya Seindo dengan nilai Rp. 98,6 milyar, sementara pengadaan X-Ray Statis dan Mobile dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nilai kontrak Rp. 95,6 milyar. Khusus untuk pengadaan X-Ray kontainer ini, spesifikasi menggunakan Merek SMITHS HCVM XT.
Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp 194,3 miliar pada Barantan ini belum sesuai ketentuan. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa yang baik pengadaan X Ray Kontainer maupun Mobile X-Ray saat ini sedang mangkrak lantaran tidak dapat digunakan. (HAM)