HERALD.ID — Jumlah pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 berkurang menjadi 41 wilayah setelah KPU RI melakukan perpanjangan masa pendaftaran pencalonan.

Awalnya, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, tercatat 43 wilayah dengan paslon tunggal. Setelah perpanjangan pada 2-4 September 2024, hanya dua wilayah yang berhasil mendapatkan lebih dari satu pasangan calon.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan, KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal untuk mencegah adanya paslon tunggal.

“Jadi kalau dikatakan sosialisasinya bagaimana, ya tentu langsung teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka kesempatan itu dan kemudian melakukan sosialisasi memang di sana,” kata August saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

KPU RI mengakui hasil dari perpanjangan pendaftaran yang hanya berhasil mengurangi jumlah wilayah dengan paslon tunggal dari 43 menjadi 41 tidak sepenuhnya bisa disalahkan pada proses sosialisasi atau upaya yang telah dilakukan.

“Kalau pilkada dengan pasangan calon tunggal itu kan sesuatu yang diniscayakan, tetapi bahwa kebijakan kita juga berusaha untuk memperkecil kan. Nah tapi faktanya memang sampai dengan tanggal 4 September tahun 2024 pukul 23.59 kalau peta daerahnya ya memang baru ada penambahan 2 daerah di Pohuwatu dan di Sitaro,” jelas August.

Saat ini KPU di seluruh wilayah Indonesia tengah melanjutkan tahapan Pilkada yakni verifikasi administrasi dan juga pemeriksaan kesehatan.

“Kalau misalnya proses itu dilakukan dan semuanya berproses ya, sampai nanti penetapan pasangan calon di tanggal 22 September 2024,” tuturnya.