HERALD.ID, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani, menanggapi fenomena anggota DPRD terpilih Pileg 2024 yang ramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan sebagai anggota dewan ke bank setelah pelantikan mereka.

Yani menilai bahwa penggadaian SK jabatan adalah hak pribadi masing-masing anggota dewan, dan saat ini tidak ada aturan yang melarangnya.

“Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank. Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak,” kata Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Di sisi lain, Yani mengaku belum mengetahui apakah ada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang turut menggadaikan SK mereka ke bank.

“Saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi, saya enggak menanyakan tentang hal itu,” tutur dia.

Terlepas dari apakah anggota DPRD menggadaikan SK atau tidak, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI ini berharap agar rekan-rekannya tetap fokus menjalankan tugas pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat Jakarta.

“Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik. Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan dewan, AKD (alat kelengkapan dewan), dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang,” jelas Yani.

Fenomena maraknya penggadaian Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota legislatif, baik di tingkat DPR maupun DPRD, dianggap sebagai pemicu munculnya perilaku koruptif di kalangan wakil rakyat. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, mengungkapkan bahwa penggadaian SK anggota legislatif sering terjadi setelah pemilu dan pelantikan. Setidaknya ada dua faktor yang mendorong para wakil rakyat untuk menggadaikan SK ke bank, yaitu perubahan standar hidup dan tingginya biaya untuk maju dalam pemilu.

“Mungkin harus menaikan standar hidupnya ke level yang persepsi publik seorang pejabat. Misalnya harus punya mobil atau yang lain. Tingginya biaya politik juga tentu jadi faktor gadai SK para anggota legislatif itu,” ujarnya, Minggu 8 September 2024.

Salah satu kabar mengenai penggadaian SK terungkap di DPRD Kota Serang, Banten. Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan bahwa sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar selama masa jabatan mereka.

“SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya,” katanya, Kamis, 5 September.

Sampai saat ini, ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK nya ke bank untuk pinjaman. Meski demikian ia tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.

“Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani,” katanya.