HERALD.ID, JAKARTA–Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima anaknya, Kaesang Pangarep.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, dalam formulir gratifikasi, Kaesang mengisi kapasitasnya sebagai anak dari Penyelenggara Negara (PN).Itu merujuk pada Jokowi.

“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN. Jadi tidak ada urusan sama kakaknya kan (Gibran). Kalau anak PN penyelenggara negara berarti dengan ayahnya (Jokowi),” jelas Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024) dikutip dari Inilah.com.

Disinggung awak media soal pemanggilan Jokowi, Pahala mengatakan, peluang itu ada, setelah analisis lebih lanjut dari tim Direktorat Gratifikasi KPK.

“Namanya belum tentu kan, bisa jadi iya, bisa jadi nggak, gitu ya (pemanggilan klarifikasi Jokowi). Tapi engga spekulasi lah yang gitu-gituaan, kita lihat aja gitu (hasil analis Tim Direktorat Gratifikasi KPK),” jelas Pahala.

Direktorat Gratifikasi KPK juga buka peluang memanggil teman Kaesang Pangarep berinisial Y pemilik pesawat jet pribadi untuk diklarifikasi.

“Kita lihat ya (pemanggilan klarifikasi untuk teman Kaesang inisial Y), kita lihat apakah bener begitu. Kita konfirmasi pasti (terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet tersebut),” ujar Pahala Nainggolan.

Dijelaskan Pahala, Tim Direktorat Gratifikasi terlebih dahulu menganalisis hasil klarifikasi Kaesang. Paling lambat, ia menjanjikan bakal diumumkan hasilnya pekan depan.

“SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa,” katanya. (ilo)