HERALD.ID — Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah dirilis, dan saat ini para peserta berada dalam masa sanggah yang akan segera berakhir pada Minggu, 22 September 2024.

Tahap ini memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman SSCASN dengan mengisi form sanggah dan melampirkan dokumen pendukung.

Setelah masa sanggah selesai, peserta akan melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses seleksi CPNS. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan meliputi tiga subtes utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Jadwal penting terkait SKD antara lain:

  • Penarikan data akhir SKD: 29 September – 1 Oktober 2024.
  • Penjadwalan tes SKD: 2-8 Oktober 2024.
  • Pelaksanaan SKD: 16 Oktober – 14 November 2024.
  • Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta yang lulus SKD akan melanjutkan ke tahap SKB, di mana kompetensi teknis yang sesuai dengan jabatan akan diuji. SKB juga dilakukan dengan sistem CAT dan bisa diikuti oleh tes tambahan seperti wawancara atau tes fisik tergantung instansi. Jadwal SKB meliputi:

  • Pemetaan lokasi SKB CAT: 20-22 November 2024.
  • Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024.

Pengumuman Kelulusan Akhir
Setelah SKD dan SKB selesai, hasil akhir akan diumumkan. Pengumuman kelulusan ini menentukan siapa saja yang berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan.

  • Pengumuman hasil seleksi CPNS: 5-12 Januari 2025.
  • Masa sanggah kelulusan: 13-15 Januari 2025.

Pemberkasan
Peserta yang lulus diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba. Setelah pemberkasan selesai, mereka akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

Pengangkatan sebagai CPNS
Peserta yang lulus seluruh proses akan diangkat sebagai CPNS dan memulai masa percobaan. Masa ini berlangsung selama satu tahun sebelum peserta resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal pengangkatan CPNS dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan usul penetapan NIP CPNS pada Januari hingga Maret 2025. (*)