HERALD.ID – Polda Jawa Timur menetapkan empat petani ganja di Lumajang. Mereka terbukti menanam ganja seluas 1,5 hektar area di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang.
Kasus ini dibongkar oleh Polres Lumajang bersama Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menyebut mereka bercocok tanam pohon ganja di hutan dan lereng dengan kecuraman sekitar 50 meter. Ladang terbongkar berkat bantuan masyarakat yang membantu dan mencari titik-titiknya serta membawa barang bukti.
“Masyarakat sana sangat membantu. Lokasi di tengah hutan. Tidak ada jalan di sana. Terobosnya lewat semak belukar. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim,” tegas Robert, Selasa 23 September 2024.
Robert mengaku dalam penelusuran petugas menemukan 48 ribu batang pohon yang berusia 2 bulan hingga 4 bulan.
“Jumlah 48 ribu batang. Kalau 10 batang jadi 1 kg, tinggal dikonversikan. 1 kg kurang lebih Rp1 jutaan,” bebernya.
Penemuan ladang pohon Cannabis Sativa ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik penanaman pohon ganja di lereng TNBTS Lumajang. Polisi lalu melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya polisi mendapati petani yang saat itu hendak panen.
“Dia parsial penanamanya di sudut tebing. Jadi kalau diperkirakan itu 1 hektar sampai 1, 5 hektar. Ini titiknya masih dicari,” pungkasnya. (*)
Penulis: Adi Suprayitno