HERALD.ID – Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024).

Ruben Onsu dan Sarwendah sebenarnya telah dipanggil untuk datang ke persidangan. Namun karena keduanya tidak hadir, maka sidang diputus secara verstek.

Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, menyampaikan bahwa gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah diputus setelah melalui beberapa kali persidangan.

“Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” kata Tapanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Dalam gugatan tersebut, Ruben Onsu tidak memasukkan tuntutan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini. Hal ini membuat majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben.

“Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian,” ujarnya.

Tapanuli juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan terkait hak asuh anak atau pembagian harta, sehingga kedua aspek tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan.

“Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” pungkasnya.

Ruben Onsu diketahui melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sejak 9 Juni 2024.