HERALD.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD merespons pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna VII, masa sidang I DPR RI.
Mahfud MD mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pengesehan UU Kementerian Negara yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.
Dijelaskan Mahfud, memang sedari lama UU Kementerian sudah dibuat untuk membatasi jumlah menteri.
“Ya gapapa, kan memang sejak dulu presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan,” kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis, 26 September 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai, keputusan tersebut juga bagaimana cara keberadaban di dalam bernegara.
“Agar tidak eksesif ya, kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja, yang penting semuanya demokratis jujur terbuka,” ujar Mahfud.
Adapun dalam revisi Undang-Undang tersebut, jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Aturan ini nantinya juga disiapkan sebagai payung hukum terbaru bagi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet besarnya yang dikabarkan akan membentuk 44 kementerian dan lembaga.
Meski begitu, untuk jumlah pasti kementerian Prabowo-Gibran masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, informasi tersebut hanya berupa gosip semata.
Berikut ini sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara.
- PDIP: Setuju dengan catatan
- PPP: Setuju
- Golkar: Setuju
- Gerindra: Setuju
- PAN: Setuju
- NasDem: Setuju
- PKB: Setuju
- Demokrat: Setuju
- PKS: Setuju
Penulis : Olivia Rianjani