HERALD.ID — Seorang wartawan senior dan konsultan media, R Insan Kamil melaporkan dugaan penggelapan senilai Rp 500 juta yang dilakukan pengusaha asal Malang Jawa Timur, Gunadi Yuwono

Insan Kamil menceritakan kasus ini terjadi berawal dirinya telah mentransfer Rp 500 juta melalui Bank BRI atas nama Purwaningsih istri pelapor di Tangerang, Provinsi Banten kepada terlapor, Gunadi Yuwono pada 9 Januari 2019 silam.

Uang telah masuk Rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang. Insan mengaku uang tersebut ditransfer untuk mencicil hutang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan di Kabupaten Malang.

Ironisnya, uang yang telah ditransfer Insan tidak diakui Gunadi Yuwono sebagai pembayaran angsuran hutang tersebut. Insan langsung mengirim surat teguran kepada Gunadi agar mengembalikan uang setengah Miliar tersebut

“Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan,” kata Insan Kamil, di gedung SPKT Polda Jatim, Sabtu, 28 September 2024.

Meski surat teguran telah dilayangkan pada 17 September 2024, terlapor Gunadi Yuwono tetap tidak bersedia mengembalikan uang kepada Insan Kamil hingga melewati batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 25 September 2024. Insan Kamil langsungbmelaporkan Gunadi Yuwono, sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” paparnya.

Pelapor Insan membeberkan telah membawa barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp 500 juta, keterangan pembayaran angsuran, dan bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di Whatsapp ke Polda Jawa Timur.

“Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya”, pungkasnya.