HERALD.ID — Jika STNK mobil Anda hilang, segera urus agar terhindar dari tilang atau masalah kepemilikan. Berikut adalah cara dan biaya terbaru 2024 untuk mengurus STNK mobil yang hilang:

Cara Mengurus STNK Mobil yang Hilang di Tahun 2024

  1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
    Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Sampaikan kapan dan di mana STNK hilang. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Keterangan Kehilangan, yang wajib dibawa saat mengurus STNK di Samsat.
  2. Dokumen yang Diperlukan
    Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP asli pemilik mobil sesuai STNK
  • Fotokopi BPKB
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi
  • Fotokopi STNK terakhir (jika ada)
  1. Datang ke Kantor Samsat
    Bawa semua dokumen ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat mobil Anda terdaftar. Pengurusan STNK hilang tidak dapat dilakukan di luar daerah terdaftar.
  2. Cek Fisik Mobil
    Mobil harus dibawa ke Samsat untuk pengecekan fisik, yang mencakup pencocokan nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini untuk memastikan mobil tidak terlibat tindak kejahatan.
  3. Bayar Biaya Penerbitan STNK Baru
    Setelah verifikasi dokumen dan pengecekan fisik, Anda harus membayar biaya penerbitan STNK baru.

Biaya Mengurus STNK Mobil yang Hilang

Perkiraan biaya pengurusan STNK mobil yang hilang di tahun 2024 adalah sekitar Rp200.000. Jika pajak kendaraan belum dibayar, pajak tahunan juga harus dilunasi terlebih dahulu sebelum STNK baru diterbitkan.

Waktu Pengurusan

Proses pengurusan STNK hilang biasanya memakan waktu 1 hari, namun bisa lebih lama hingga 5 hari kerja, tergantung antrian dan verifikasi dokumen.

Tips Mempercepat Proses Pengurusan STNK Hilang

  • Persiapkan dokumen dengan lengkap: Pastikan semua syarat terpenuhi sebelum datang ke Samsat.
  • Datang lebih awal: Agar mendapat nomor antrian awal dan proses selesai lebih cepat.

Apakah Bisa Mengurus di Samsat Mana Saja?

Tidak. Pengurusan STNK hilang hanya bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Misalnya, jika mobil terdaftar di Jakarta, Anda harus mengurusnya di Samsat Jakarta, tidak bisa di luar wilayah tersebut.