HERALD.ID, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membolehkan masyarakat berkampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Syaratnya, tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi  Senin (30/9/2024) menyatakan hal itu dan meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” kata Bagja dikutip dari InfoPublik.

Menurut Bagja, fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Makanya lanjut Bagja, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Menurut Bagja, fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Selain itu, Bagja meminta pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

“Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya. (ilo)