HERALD.ID – Polda Jawa Timur menggerebek pesta sex model ‘swinger’ (tukar pasangan)
di Villa Kota Batu. Dalam penggerebekan ini Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, polisi menetapkan satu orang berinisial SM (31) warga Malang, karena selaku penyelenggara.
Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengungkapkan bahwa pesta sex ini diinisiasi oleh tersangka SM dengan model berhubungan sex secara bersama-sama.
Tersangka SM akhirnya mengajak tujuh orang laki-laki dan lima perempuan. Tersangka SM melakukan komunikasi melalui grup telegram dan menarik tarif Rp 825 ribu untuk satu orang.
Suryono menyebut dari 12 orang itu, dua laki-laki tanpa pasangan. Sisanya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Tersangka SM memperbolehkan pasutri tukar pasangan (swinger).
“Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” tuturnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Dari hasil penyidikan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa. Bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta sex threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SM diancam pasal 296 KUHP. (*)
Penulis: Adi Suprayitno