HERALD.ID, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pentingnya pengesahan RUU perampasan aset. Makanya, pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas anggota DPR 2024-2029.

Jubir KPK Tessa Mahardika menegaskan hal itu saat berbincang dengan PRO3 RRI, Rabu (2/10/2024).

“Pengesahan RUU Perampasan Aset ini merupakan undang-undang yang perlu dijadikan prioritas oleh wakil-wakil kita di DPR (2024-2029). KPK mendorong agar hukum perampasan aset tidak hanya berfokus pada rezim perdata,” katanya dikutip dari rri.co.id.

Menurutnya, pengesahan RUU penting untuk mengatasi masalah aset koruptor yang sudah meninggal. “Apabila yang bersangkutan meninggal, maka kita bisa tetap,” jelasnya.

KPK berharap bahwa semua pihak di DPR dapat mendukung undang-undang ini. “Kami berharap wakil-wakil rakyat ini dapat melihat stakeholder yang berkepentingan di undang-undang ini,” tandasnya.

Pengesahan RUU perampasan aset diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. KPK optimis bahwa dengan dukungan yang tepat, undang-undang ini akan segera disahkan. (ilo)