HERALD.ID, JAKARTA — DPR RI siap menyambut 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK yang merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Ke-10 Capim KPK ini nantinya akan menjalani fit dan propertest di Komisi Bidang Hukum DPR untuk memilih 5 calon Pimpinan KPK periode 2024-2029. 

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, dengan telah diserahkannya 10 Calon Pimpinan KPK hasil seleksi Pansel, maka secara prosedural formal yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai ke teknis pelaksanannya sudah selesai. Berikutnya, 10 Capim KPK ini akan menjalani fit dan proper test di DPR.

“Saya tidak mengenal secara substansi orang-orang ini. Tapi nama-nama ini bisa diikuti di medialah. Dan kalau ini komposisinya dengan latar belakang yang ada, tentu kita melihat sisi kepentingan dalam,” kata Hinca, saat bincang-bincang dengan Herald.id, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Anggota Komisi III DPR 2019-2024 ini menilai masih ada beberapa kelemahan di KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait pembuktian kerugian negaranya. Sebab selama ini dia melihat KPK dalam mentersangkakan seorang terduga pelaku korupsi, seringkali bekerja hanya berdasarkan dua alat bukti, baru kerugian negara belakangan.

“Jadi saya konsen sekali tentang Pansel kali ini untuk melihat, kan harus ada _lesson learn_, pelajaran dari masa lalu untuk diperbaiki sekarang sehingag ke depan menajdi bagus. Maka harusnya hal-hal yang kurang itulah menjadi acuan,” sambungnya. 

Walau demikian, politisi Fraksi Demokrat ini menilai, 10 nama Capim KPK inilah yang merupakan kandidat terbaik KPK setelah melakukan seleksi terhadap 500-an orang kandidat.

Makanya, begitu masuk di Komisi Hukum nanti, jika dirinya oleh Fraksinya tetap di komisi tersebut, maka salah satu fokus yang akan ditanyakannya kepada para Capim KPK ini adalah terkait, apa reaksi atau konsep mereka dari lesson learn dari periode KPK 2019-2024 ini.

Menurutnya, hal ini menjadi penting karena di KPK era inilah, banyak catatan-catatan plus minus dan menjadi sorotan yang luar biasa dari publik.

“Saya berharap sekali semua yang 10 ini, membaca _lesson learn_ yang kemarin dan dia mengantisiapsi itu untuk ke depan. Kalau soal orang kita tidak pahamlah siapa. Kita baru tahu nanti jalan pikirannya ketika sudah ada dialog,” jelasnya.

Bagi Hinca, lesso learn ini menjadi konsen masyarakat dan ditanyakan. Sebab persoalan penetapan tersangka seorang terduga korupsi, sering berlandaskan dua alat bukti cukup. Padahal dalam mencari kerugian negaranya itu masih panjang.

“Sehingga memang jangan buru-buru langsung bikin tersangka. Tapi matanglah dulu semua baru kemudian jalan,” sebutnya.

Sebab dalam catatannya, saat ini sudah banyak pihak yang berstatus tersangka di KPK, namun sampai sekarang tidak jelas nasibnya.

Selain itu, sambungnya, salah satu pelajaran yang menarik dalam pemberantasan korupsi ini adalah dalam kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enambe. 

Sebab menurutnya, kasus Lukas Enambe ini menjadi tidak jelas setelah yang bersangkutan meninggal. Padahal dalam perkara tersebut, masih ada orang ketiga dan keempat yang ikut menjadi bagian dalam perkara ini.

“Tapi sekarang karena hukum mengatakan dia meninggal, almarhum, berhenti kasusnya. Pertanyaannya adalah, kasus yang ditimbulkan karena kasus beliau yang meninggal ini ikut berhenti atau tidak. Kan itu jadi statusnya. Kalau dia tidak berhenti, kemana dia mengacu kilometer nolnya. Karena itu, kayak-kayak gini lesson learn yang harus dibereskan dibereskan dalam arti bagaimana konsep ke depannya,” harapnya.

Makanya dia menyarankan, jika memang status tersangka dalam berbagai perkara di KPK sudah lama sekali, maju tidak, mundur pun nggak, maka dia usul agar sebaiknya KPK cuci gudang. Kenapa harus cuci gudang, ya agar KPK jangan ada lag PR perkara. lagilah.

“Kecuali kau (KPK) mampu untuk menemukan itu ya sudah teruskan. Kalau nggak, ya masa digantung-gantung. Kan keadilan itu harus juga diberi jaminan kepastian hukum,” sarannya.

Terakhir, dia berharap ke depan KPK nggak usah ada lagi festivalisasi pekara. Misalnya tersangka tersebut dibawa, dipasangi rompi, gelar konferensi pers, dan lain sebagainya.

Baginya, soal-soal keadilan harusnya dihormati oleh semua pihak dan biarlah ruang pengadilan melalui hakim menyatakan membuka dan dibuka untuk umum. Sehingga di pengadilan menjadi kesempatan bagi semua yang berperkara untuk menggunakan kesempatan dan haknya. 

“Si pembela membela kliennya, si penuntut menuntut si terdakwanya, si hakim memimpin persidangan sampai selesai memeriksa dan memutus apakah terbukti atau tidak. Sebelum masuk ke persidangan menurut saya sebaiknya janganlah ada festivalisasi. Biarlah ruang persidangan itu kita sepakati sebagai ruang yang membuka siapa saja disitu dan itu mempunyai nilai hukum,” tambahnya

Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak kepada media dan para penggiat anti korupsi untuk konsen dalam proses seleksi di di DPR nanti. Toh, proses fit dan propertest 10 Capim KPK ini seluruhnya terbuka untuk umum dan dapat diliput secara luas oleh media.

“Bila perlu saya mengajak juga teman-teman televisi, live saja biar semua mengikuti jalan pikirannya (Capim KPK). Ini kan pikiran yang diuji untuk ke depan,” tambahnya.

Sebagaimana diketuai, Pansel KPK telah menyerahkan 10 Capim KPK ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/10/2024. Nama-nama tersebut, kemudian dikirimkan ke DPR untuk menjalani fit dan propertest di DPR.

Adapun 10 nama tersebut antara lain, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Idha Budiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto. (ham)