HERALD.ID, JAKARTA — Nama Nikita Mirzani kembali ramai dibicarakan, kali ini terkait kasus dugaan aborsi yang melibatkan putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry atau yang lebih dikenal sebagai Lolly.
Kamis ini (3/10/2024), Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Polres Jaksel,” ujar Ade Ary pada Rabu (3/10/2024).
Selain itu, Vadel Alfajar Badjideh, sosok yang diduga terlibat, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengetahui hasil visum yang dilakukan terhadap Lolly di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Fahmi mengaku, hati Nikita hancur ketika mengetahui hasil visum tersebut.
“Anda bisa melihat dari sorotan mata dan kalimatnya betapa geramnya seorang ibu yang mengetahui kondisi anaknya,” ucap Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa hasil visum dari rumah sakit tidak dapat dibantah dan hal tersebut membuat posisi Vadel semakin terjepit. Ia bahkan secara terbuka meminta Vadel untuk segera mengakui perbuatannya.
“Ini bukan lagi soal percintaan, ini adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan aborsi yang dilakukan terhadap Lolly. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak dan beberapa pasal lainnya terkait kejahatan.
Drama panas yang melibatkan Nikita Mirzani dan Lolly ini jelas menyedot perhatian publik. Semua mata kini tertuju pada hasil pemeriksaan yang akan dilakukan, serta pengakuan yang mungkin akan datang dari Vadel. (*)