HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini dirancang untuk mendukung kemajuan karier dan peningkatan penghasilan dosen di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menjelaskan, peraturan ini menyederhanakan berbagai aspek, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. 

Selain itu, peraturan ini memberikan otonomi yang lebih besar bagi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini, dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menetapkan capaian kinerjanya, sesuai kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris dalam webinar sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Permendikbudristek ini memperjelas status dosen, dengan semua Dosen Tetap wajib memiliki jabatan akademik. Selain itu, perguruan tinggi diberi wewenang untuk mempromosikan dosen hingga ke jabatan profesor, dengan penerima tunjangan kehormatan ditetapkan berdasarkan kinerja institusi.

Bagi dosen aparatur sipil negara (ASN), pengaturan lebih rinci terkait promosi dan jabatan akan segera diterbitkan melalui Peraturan MenPAN&RB dan Keputusan Mendikbudristek.

Peraturan ini juga menegaskan hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan penghasilan yang layak serta kebebasan bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan, perguruan tinggi harus siap mengimplementasikan kebijakan ini pada tahun 2025. Panduan teknis dan sosialisasi akan diberikan sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan penuh pada Agustus 2025.

Dengan peraturan baru ini, kategori dosen akan terbagi menjadi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, menghapus status NIDN, NIDK, dan NUP. Penghasilan dosen juga diatur agar lebih tinggi dari kebutuhan hidup minimum, dengan sanksi bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Permendikbudristek 44/2024 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia,” pungkasnya. (wil)