HERALD.ID, JAKARTA–Artis Nikita Mirzani pada Kamis (3/10/2024) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Alfajar Badjideh ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani terkait dugaan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya tersebut.

“Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh Saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi, yang dilaporkan inisialnya Saudara RAN, pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/10/2024) dikutip dari PMJ News.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian nantinya akan mendalami lebih lanjut dengan beberapa rangkaian penyelidikan.

“Jadi baru saja kami menerima laporan itu karena rekan-rekan bertanya, kami menjawab, membenarkan menerima laporan itu, dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” katanya.

Nikita sebelumnya sudah mengungkap laporannya di Polda Metro Jaya. Selain pengacara Razman Arif Nasution, ia juga melaporkan Vadel Alfajar Badjideh.

Laporan terhadap keduanya dilakukan Nikita karena diduga menyebarkan data pribadi anaknya berinsial LM (16), yang saat ini statusnya masih di bawah umur.

Adapun laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” jelasnya.

Fahmi Bachmid menambahkan, pihaknya membuat laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh perihal dugaan penyebaran informasi pribadi, dan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. (ilo)