HERALD.ID, MATARAM — Kepolisian Resor Lombok Tengah telah menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.

Kapolres menjelaskan bahwa penahanan terhadap LN dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10), tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Saat pemanggilan kedua, yang bersangkutan hadir dan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Sementara itu, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berinisial LN, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB), Muzihir, menyatakan bahwa secara kepartaian, PPP tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

“Ya kami akan memberikan bantuan hukum karena yang bersangkutan adalah kader kami (PPP). Selama menjadi kepala dusun dan anggota DPRD selama lima periode, tidak ada yang mengungkit hal ini, tapi tiba-tiba hari ini dia menjadi tersangka,” ujarnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Meski berkomitmen memberikan pembelaan hukum, pihaknya masih mempertanyakan mengapa kadernya bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait ijazah palsu, mengingat yang bersangkutan telah menjadi anggota DPRD Lombok Tengah selama lima periode.

“Jadi, ini yang perlu kita ketahui, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada keteledoran dari KPU, karena KPU yang melakukan verifikasi selama ini. Mestinya yang membuat atau mengeluarkan (ijazah) itu yang seharusnya ditangkap, bukan kader kami yang hanya menerima. Seharusnya yang membuat ijazah paket C inilah yang ditangkap. Jika ijazah itu tidak sah, kenapa bisa dikeluarkan? Mestinya itu yang harus dikejar,” ucap Muzihir.

“Ini seperti orang yang mengedarkan uang palsu; yang harus ditangkap adalah pembuat dan pengedarnya. Kita sebagai pengguna tidak tahu itu uang palsu,” tambahnya.

Jika melihat kembali sebelum kasus ini muncul, lanjut Muzihir, yang bersangkutan selalu menggunakan ijazah yang sama saat mendaftar sebagai anggota legislatif, tetapi tidak pernah menjadi masalah di KPU, sehingga pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut.

“Tapi kami akan menunggu bagaimana kekuatan hukumnya di pengadilan. Kita harus mengedepankan praduga tidak bersalah terlebih dahulu,” kata Wakil Ketua DPRD NTB ini.

Pihaknya juga belum dapat memutuskan langkah selanjutnya, termasuk mengenai pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi kadernya di DPRD Lombok Tengah.

“Mengenai PAW, kami akan melihat bagaimana keputusan pengadilan; jika sudah inkrah, baru wajib dilakukan PAW. Status keanggotaan sebagai kader PPP juga akan dicabut. Namun saat ini, yang bersangkutan masih tetap kader PPP karena baru menjadi tersangka, belum ada keputusan pengadilan. Bisa jadi nanti ada upaya hukum, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.