HERALD.ID, KONAWE–Kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial setelah ditahan akibat dituduh memukul anak seorang polisi menjadi perhatian publik.

Aipda Wibowo Hasym dan keluarganya yang dilaporkan mempolisikan sang guru honorer pun angkat bicara. Ia menceritakan kronologi versi dirinya melaporkan kejadian itu.

“Dari awal, dari Polsek Baito, sebelum terbit LP sudah dilakukan upaya mediasi, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui sehingga kami bersepakat dengan istri untuk mencari keadilan. Yang kami lakukan (pelaporan) itu terkait penganiayaan,” katanya dalam video yang ramai dibagikan di X.

Terkait permintaan uang damai Rp50 juta yang muncul ke publik, ia mengatakan, “Kalau permintaan uang yang besarannya seperti itu Pak, tidak pernah kami meminta.”

Dalam video itu, ia juga menceritakan empat upaya mediasi. Mulai dari kepala sekolah,  kepala desa dan dua upaya sang guru yang datang sendiri menemuinya. Menurut Wibowo, pihaknya saat mediasi meminta waktu berpikir.

Kasus ini sudah sampai ke kejaksaan. Dan setelah viral,  penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo di Kendari mengatakan penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo. (ilo)