HERALD.ID, JAKARTA–Kasus Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dipenjarakan polisi dan keluarganya menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengutarakan pandangannya tentang perlunya hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) bagi Supriyani.
“Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai. Relasi antara guru dan murid di sini lebih menyerupai hubungan ibu dan anak,” ujar Rudianto dikutip dari dpr.go.id.
Mantan Ketua DPRD Kota Makassar itu mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana.
Keadilan restoratif, menurut Rudianto, memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks Supriyani, ia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid yang terlibat.
Rudianto menyebut bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.
Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.
Ia pun mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun belum membuahkan hasil damai. (ilo)