HERALD.ID – Dalam drama ruang sidang dan koridor hukum yang penuh intrik, nama Zarof Ricar kini menjadi simbol kasus besar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu telah mengakui perannya sebagai makelar perkara di institusi tertinggi peradilan Indonesia, mengumpulkan dana hampir Rp1 triliun sejak 2012.
Hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kediamannya berupa uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram adalah bukti konkret bagaimana dugaan korupsi mengakar selama bertahun-tahun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pengakuan Zarof mengguncang aparat penegak hukum.
Tidak hanya uang, emas, dan kedudukan yang ia capai, tetapi kedalaman praktik yang dia jalankan selama lebih dari satu dekade. Saat diinterogasi, Zarof mengaku sebagian besar kekayaannya berasal dari “biaya jasa” mengurus berbagai perkara di MA.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah uang yang fantastis, tapi juga melibatkan sosok pengacara Lisa Rahmat (LR), yang disebut-sebut bekerja sama dengan Zarof untuk memenangkan kliennya, Ronald Tannur, di persidangan tingkat kasasi.
Bersama-sama, mereka diduga berkonspirasi menyuap sejumlah hakim untuk membebaskan Ronald dari tuduhan pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ada bukti permulaan cukup,” ucap Qohar, menegaskan keputusan Kejagung yang menetapkan Zarof dan Lisa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi ini.
Peristiwa ini mengungkap sisi gelap dunia peradilan, menimbulkan pertanyaan tentang berapa banyak perkara yang berhasil dimanipulasi dalam perjalanan panjang Zarof di MA.
Dari balik jeruji hukum, Zarof kini menghadapi pengadilan moral publik, dengan tuduhan yang mengancam untuk menodai sejarah kariernya. (in)