HERALD.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), karena jadwal pencairan bantuan untuk bulan November dan Desember 2024 kini mulai diketahui.

Menurut beberapa sumber, ada potensi peningkatan jumlah bantuan yang akan diterima para penerima manfaat.

PKH dikabarkan berpeluang naik hingga dua kali lipat, sedangkan BPNT bisa naik hingga tiga kali lipat.

Proses pencairan bantuan sosial ini direncanakan akan dimulai pada pertengahan hingga akhir November dan berlangsung hingga Desember 2024, dengan jadwal bertahap.

Penyaluran tahap keenam PKH dan tahap ketujuh BPNT ini mencakup penerima manfaat yang jumlahnya cukup besar, yakni sekitar 10 juta penerima untuk PKH dan 18,8 juta untuk BPNT.

Bagi penerima PKH yang telah beralih penyaluran dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ada peluang untuk menerima bantuan lebih besar, terutama bagi yang belum mendapatkan pencairan pada tahap-tahap sebelumnya.

Rincian penyaluran bantuan ini meliputi kenaikan yang cukup signifikan, seperti:

  • Anak sekolah SD sederajat bisa menerima bantuan dari Rp225.000 menjadi Rp450.000.
  • Anak sekolah SMP sederajat dari Rp375.000 menjadi Rp750.000.
  • Anak sekolah SMA sederajat dari Rp500.000 menjadi Rp1 juta.
  • Lansia atau penyandang disabilitas dari Rp600.000 menjadi Rp1.200.000.
  • Balita atau ibu hamil dari Rp750.000 menjadi Rp1.500.000.

Pencairan bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi menjelang akhir tahun.

Para penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening KKS mereka pada minggu ketiga atau keempat November, karena dana bantuan akan mulai masuk secara bertahap melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Bagi mereka yang belum mendapatkan informasi mengenai pencairan atau pengalihan bantuan ke KKS, disarankan agar tetap memantau informasi terbaru dari pemerintah.

Diharapkan pencairan bantuan ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan secara layak tepat waktu. (*)