HERALD.ID — Di awal pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, muncul langkah besar dalam upaya mengurangi impor pangan dengan memberantas korupsi dalam sektor ini.
“Ini mungkin menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak main-main dengan impor pangan. Langkah ini dimulai dengan penangkapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang pernah memimpin kebijakan impor pangan,” ungkap ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Salamuddin meyakini Presiden Prabowo akan terus memperkuat tekad untuk mencapai swasembada pangan dan energi. Menurutnya, pernyataan dan keinginan Presiden Prabowo ini bukan sekadar wacana, tetapi harus mendapat perhatian serius dari seluruh jajaran pemerintahan.
“Swasembada pangan dan energi di Indonesia menjadi semakin sulit karena banyak pihak yang tergiur oleh impor. Banyak pejabat yang bersedia menjadi kaki tangan importir atau telah nyaman menerima sogokan dari impor pangan,” tegas Salamuddin.
Lebih lanjut, Salamuddin mengatakan Presiden Prabowo telah menetapkan tujuan ambisius untuk menjadikan Indonesia mandiri pangan dalam 4-5 tahun ke depan, dengan harapan Indonesia bisa menjadi pusat pangan global.
“Di sisi lain, Pak Prabowo juga menekankan pentingnya kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia, seperti minyak sawit, tebu, dan panas bumi,” tambahnya.
Menurut Salamuddin, di era kepemimpinan Prabowo ini, para pelaku usaha di sektor pangan sebaiknya mulai mengubah fokus mereka ke pangan lokal. Mereka perlu merancang kebijakan, program, serta membuat terobosan yang mendukung optimalisasi pangan lokal.
“Kelompok yang selama ini meraup kekayaan dari impor pangan, sebaiknya berhenti menumpuk kekayaan melalui impor, terutama yang dilakukan dengan cara curang. Bisnis pangan lokal masih sangat menguntungkan dibandingkan impor yang pada akhirnya bisa berujung di penjara,” tutup Salamuddin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan terakhir pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, penyidik memutuskan untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
Namun, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, tidak sendirian. Status tersangka juga diberikan kepada CS, salah satu pihak terkait.
“Terkait pemeriksaan, sejak tahun 2023, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kali ini beliau dipanggil sebagai saksi,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Harli menjelaskan, penyelidikan terkait impor gula pada tahun 2015-2016 ini telah dilakukan sejak Oktober 2023. Selama setahun terakhir, penyidik terus mengkaji dan mendalami setiap bukti yang ada.
“Ada kesulitan tertentu yang dihadapi oleh penyidik. Oleh karena itu, dalam setahun terakhir, penyidik terus menggali dan menganalisis setiap bukti yang diperoleh, bahkan yang terkecil sekalipun,” jelasnya.
Harli menegaskan, semua bukti yang ada telah dianalisis secara cermat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan, tanpa hanya bergantung pada keterangan tersangka.
“Penyidik memiliki bukti-bukti lain. Berdasarkan Pasal 184 KUHP, setidaknya ada lima alat bukti yang bisa digunakan dalam kasus ini,” tegasnya.