HERALD.ID — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, ternyata telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2023, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.

“Yang bersangkutan (Tom Lembong), sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Harli menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara, yang kemudian menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Penyidik kemudian menggunakan kewenangannya untuk menahan tersangka,” jelas Harli.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi kegiatan impor gula pada periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa sesuai peraturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.

“Namun, berdasarkan izin impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula yang riil di dalam negeri,” jelasnya.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan penyelidikan, dengan masa tahanan sementara selama 20 hari.