Selama Januari hingga Agustus 2024, BPOM telah menemukan pelanggaran kritikal di 2,84% fasilitas distribusi dan pelayanan. Tidak segan-segan, BPOM mengeluarkan sanksi penghentian sementara terhadap 47 fasilitas distribusi dan 190 fasilitas pelayanan kefarmasian, serta mencabut izin 81 fasilitas dalam tiga tahun terakhir.

Didampingi Sekretaris Utama BPOM Rita Mahyona, Deputi 1 Rita Endang, dan Deputi Bidang Penindakan Rizkal, Taruna terlihat tidak sendiri dalam perjuangan ini. Bersama seluruh kepala balai POM se-Indonesia, ia memimpin gerakan besar melawan mafia obat.

Dalam kebersamaan itu, Taruna menutup dengan sebuah pernyataan yang seolah menjadi ikrar bagi semua yang hadir, “Kita bersama perangi mafia obat untuk Indonesia tercinta.” (*)