HERALD.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi III DPR RI menyoroti persoalan dugaan keterlibatan dua perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kampanye salah satu calon bupati di Kabupaten Bone.

“Kepolisian dan jaksa agar bisa memantau lapangan dengan baik. Jangan sampai keterlibatan ASN, anggota (Polri) ada yang tidak rapi (netral),” ujar Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang digelar di Aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis, 31 Oktober 2024.

Diketahui, kedua perwira tersebut diduga menghadiri deklarasi seorang calon bupati Bone tanpa seizin atasan.

“Dan kita cek beberapa daerah, di Sinjai, Bone dan sebagainya. Iya iya, termasuk juga (dua oknum perwira Polda Sulsel yang diduga tak netral),” ujar Habib Aboe Bakar.

Selaras dengan pandangan ini, anggota Fraksi PAN DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan perlunya tindakan tegas dari Polda Sulsel terhadap indikasi ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh dua oknum tersebut, mengingat isu ini telah menjadi perhatian publik.

“Itu ada indikasi ke arah situ dan kita minta kepada pihak Kapolda supaya itu melakukan suatu tindakan terhadap anggota-anggota (yang tidak netral),” ungkap Sarifuddin.

Ia menyatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel harus tanggap dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai ketidaknetralan anggota Polri dalam Pilkada.

“Dan saya juga meminta secara khusus pihak bir propam supaya turun tangan menangani kasus-kasus seperti itu ketika ada laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Politikus senior berlatar belakang advokat ini meminta agar Polda Sulsel, Kejati Sulsel, serta Bawaslu sebagai bagian dari Gakkumdu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional.

“Makanya kita tekankan betul supaya anggota kepolisian, kejaksaan dan juga penyelenggara pemilu betul-betul melaksanakan tugasnya secara profesional, secara parsialitas dan menjaga netralitas,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh empat anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi PKS, Andi Muzakkir Aqil dari Fraksi Partai Demokrat, Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN, serta Widya Pratiwi dari Fraksi PAN.

Turut hadir pula anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, serta sejumlah pejabat terkait.

Komitmen Polda Menjaga Netralitas

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa Polda Sulsel berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Polda Sulsel siap menindak setiap anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Saat ini, kasus dua perwira Polda Sulsel yang diduga tidak netral tersebut masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

Sanksi untuk Dua Oknum Perwira Terlibat Kampanye

Diketahui, dua oknum perwira polisi di lingkungan Polda Sulsel telah dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam politik praktis.

Keterlibatan mereka diketahui karena hadir dalam acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone, Sulsel, serta diduga mengantarkan calon tersebut saat pendaftaran ke KPU.

Keterlibatan ini dinilai melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Zulham menjelaskan bahwa kedua perwira tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Aturan Terkait Netralitas Polri dalam Pilkada

Diketahui, ada lima regulasi utama yang mengatur netralitas anggota Polri dalam setiap pemilihan umum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Pasal 93 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
  • Pasal 280 ayat (2) huruf g melarang tim kampanye melibatkan anggota TNI dan Polri.
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  • Pasal 70 ayat (1) melarang pasangan calon melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye.
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pasal 28 menyatakan Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  1. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Pasal 4 huruf h mewajibkan netralitas pejabat Polri dalam politik.
  1. Surat Telegram Kapolri
  • STR/246/III/OPS.1.3./2022 dan STR Kapolri No. 2407/2023 mempertegas larangan anggota Polri terlibat politik.