HERALD.ID, JAKARTA–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah integritas.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

“Persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan soal kemampuan teknis, melainkan soal integritas. Ini adalah masalah yang paling mendasar dan hampir semua persoalan bermuara dari integritas penyelenggara,” kata Heddy dikutip dari Info Publik.

Menurutnya, itu adalah tantangan bagi penyelenggara pemilu. “Karena kemampuan teknis teman-teman sudah teruji. Namun, persoalan integritas penyelenggara pemilu inilah yang menjadi perhatian serius DKPP.,” tegasnya.

Rendahnya integritas menyebabkan tumpukan aduan terkait dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yang tidak ditindaklanjuti. “Bila penyelenggara pemilu memiliki integritas yang baik, hal-hal teknis tersebut tidak akan terjadi,” ujarnya.

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu. Itu dari tingkat pusat hingga daerah.

“Sebanyak 56 orang diberhentikan secara tetap, sementara tiga penyelenggara diberhentikan sementara, dan ini terjadi sampai pekan lalu,” tuturnya.

Berbagai perkara yang ditangani DKPP memiliki ragam pelanggaran. Namun, pelanggaran etik yang tertinggi dan terbanyak adalah terkait penghitungan suara yang menyebabkan pergeseran suara antar calon anggota legislatif.

“Kami tempatkan pelanggaran ini sebagai yang paling serius karena berdampak langsung pada hasil pemilihan, sehingga sanksinya sangat berat, hingga pemberhentian sebagai ketua,” paparnya.

Heddy juga menyebutkan bahwa pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak kedua yang ditangani oleh DKPP adalah perkara asusila. “Ada juga kasus narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga yang diadukan ke DKPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” urainya.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, kewenangan penindakan yang dimiliki DKPP masih bersifat pasif. “Sebesar apa pun pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, jika tidak diadukan, DKPP tidak bisa bertindak karena sifatnya adalah pasif,” ungkap Heddy. (ilo)