HERALD.ID, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tidak termasuk gratifikasi.
Alasan komisi antirasuah itu, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tuanya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu. Ghufron mengatakan, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi.
Keputusan KPK itu sontak menuai reaksi publik. Di media sosial X, pemberitaan terkait keputusan ini mendapat banyak kritik.
“Bener bener kita hidup di era kegelapan,” kata pengguna X dengan akun bernama @adawiyahriwan.
Netizen lain dengan akun bernama @criticast_ lebih pedas mengeritik. “Bubarin aja dah kpk kalo kerjanya kek gini. Ngabisin anggaran negara, masak pajak kita dibuat bayar kek beginian,” ketusnya.
“Klo terbukti gratifikasi otomatis Mulyono keseret, mana punya nyali @KPK_RI. Lembaga menjijikkan,” imbuh @mas_ageng.
Sebelumnya,, saat datang ke KPK, Kaesang mengatakan, perjalanannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu merupakan tumpangan pesawat milik sahabatnya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait fasilitas jet pribadi tersebut. (ilo)