HERALD.ID — UD Pramono, pengusaha susu perah yang bermitra dengan 1.300 peternak di Boyolali, kini di ambang kebangkrutan akibat besarnya tagihan pajak yang dianggap memberatkan.
Para peternak kini kebingungan harus menjual susu ke mana jika usaha ini benar-benar tutup.
Permasalahan ini bermula pada 2020 ketika Kantor Pajak memberikan tagihan pajak sebesar Rp2 miliar kepada UD Pramono, yang akhirnya dikurangi menjadi Rp670 juta setelah negosiasi.
Namun, angka tersebut masih terlalu tinggi bagi pemilik usaha, Pramono, yang mengaku tak sanggup membayarnya.
“Aku sudah nggak sanggup, nominalnya di atas omzet saya,” ungkap Pramono seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (29/10/2024).
Meskipun telah membayar Rp200 juta, pada Oktober 2024 UD Pramono kembali menerima tagihan tambahan sebesar Rp110 juta.
Ketidakmampuan melunasi pajak menyebabkan rekening perusahaan yang menyimpan Rp670 juta akhirnya dibekukan.
Dana yang dibekukan ini sebagian merupakan milik para peternak yang menjadi mitra usaha UD Pramono, yang tersebar di lima kecamatan di Boyolali dan satu kecamatan di Klaten.
“Saya nggak menyalahkan bank dan kantor pajak yang membekukan rekening. Saya hanya sudah capek,” kata Pramono.
Pemkab Boyolali yang menyadari dampak luas dari situasi ini mencoba untuk menengahi persoalan ini.
“Kami mempertimbangkan operasional UD Pramono karena menaungi 1.300-an peternak. Kami harap bisa tersedia opsi keleluasaan pada UD Pramono sebagai alternatif pembukaan rekening atau sejenisnya,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boyolali, Insan Adi, seperti dilansir dari Radarsolo, Jumat (1/11).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari prosedur penagihan yang telah sesuai dengan perundang-undangan.
“Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak,” jelas Etty, Sabtu (2/11).
“Namun karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif.”
DJP bersama Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali kini sedang melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.
Proses mediasi ini diharapkan bisa menjaga kelangsungan operasional UD Pramono sekaligus meminimalkan dampak bagi peternak sapi perah yang menggantungkan pendapatan mereka dari kemitraan ini. (*)