HERALD.ID, JAKARTA — Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024.
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memenuhi beberapa syarat agar bisa menerima bantuan ini secara lancar.
Berikut lima syarat utama yang harus dipenuhi KPM:
Komponen Keluarga Terdaftar pada Kartu Keluarga
Setiap anggota keluarga harus terdaftar dalam kartu keluarga, khususnya bagi mereka yang memenuhi kategori tertentu, seperti anak balita atau usia sekolah.
Jika data tidak sesuai, misalnya anak yang sebelumnya balita tidak terdaftar saat usia sekolah, bantuan bisa dibatalkan.
Tidak Memiliki Anggota Keluarga yang Bergaji di Atas UMP
Keluarga yang memiliki anggota dengan pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak memenuhi syarat.
Keluarga yang anggotanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja formal dengan gaji di atas standar tidak akan menerima bantuan ini, karena program ditujukan bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Kehadiran dalam Pertemuan Kelompok KPM
KPM diharuskan menghadiri pertemuan kelompok P2K2 yang diselenggarakan Kementerian Sosial. Kehadiran menjadi indikator yang dievaluasi secara rutin. Dalam pertemuan ini, ada beberapa hal penting seperti:
- Pemeriksaan Kesehatan Balita: Bagi KPM yang memiliki balita, pemeriksaan kesehatan di posyandu sangat diutamakan.
- Pemantauan Kehamilan: Ibu hamil perlu memeriksakan kehamilannya secara berkala di fasilitas kesehatan.
- Dukungan Pendidikan Anak: Diharapkan KPM memberi dorongan penuh bagi anak-anak untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Tidak Ada Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Keluarga yang memiliki anggota yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri tidak berhak menerima bantuan ini. Hal ini merupakan aturan yang tegas dan apabila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya untuk segera ditindak.
E-KTP Sinkron dengan DTKS
Terakhir, KPM perlu memastikan E-KTP dalam kondisi online dan terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sinkronisasi ini penting agar bank penyalur dapat melakukan verifikasi data sebelum mencairkan bantuan.
Setelah memenuhi syarat, KPM bisa menunggu jadwal pencairan bansos. Verifikasi dan validasi berlangsung pada minggu pertama November, dan pencairan diharapkan dimulai pada akhir November, sekitar tanggal 27-29.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, KPM diharapkan dapat menerima bantuan tanpa kendala. (*)