HERALD.ID, JAKARTA–Polda Metro Jaya akan melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap hal itu kepada wartawan. Selain aset, mereka akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan.

“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan (untuk) dikembalikan ke negara,” jelasnya dikutip dari PMJ News, Senin (4/11/2024).

Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut. Penangkapan terbaru dilakukan pada Minggu (3/11).

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka baru yang ditangkap terdiri dari satu oknum pegawai Komdigi dan satu orang sipil.

“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” tutur Wira.

Polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut. (ilo)