HERALD.ID, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda kepada Meta, perusahaan yang mengelola Instagram dan Threads, sebesar 21,62 miliar won (setara dengan Rp247 miliar). Denda ini diumumkan pada Selasa, 5 November 2024.

Mengutip dari laporan Reuters, Meta dikenakan denda karena perusahaan tersebut telah mengumpulkan data sensitif pengguna dan membagikannya kepada para pengiklan. Tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mengungkapkan bahwa data yang dikumpulkan oleh Meta berasal dari 980.000 pengguna Facebook. Data ini mencakup isu-isu seperti agama, pandangan politik, dan seksualitas yang diungkap oleh ratusan ribu akun tersebut.

Seluruh data yang berhasil dikumpulkan ini jelas memberikan keuntungan bagi para pengiklan. Menurut lembaga tersebut, data sensitif ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 4.000 pengiklan, namun Meta tidak pernah meminta persetujuan dari para penggunanya.

“Ditemukan bahwa (Meta) menganalisis data perilaku pengguna seperti halaman yang mereka sukai dan iklan yang mereka klik di Facebook dan membuat serta mengelola tema iklan yang terkait dengan informasi sensitif,” kata komisi tersebut.

Sebagai contoh, data ini dapat menunjukkan apakah seorang pengguna adalah seorang pembelot dari Korea Utara. Meta juga mengumpulkan informasi tentang agama yang dianut pengguna dan mengidentifikasi apakah pengguna tersebut adalah gay atau melakukan transgender.

Isu ini sangat sensitif menurut pemerintah Korea Selatan, sehingga mereka memberikan denda yang dianggap sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Meta. Selain karena data yang sensitif, komisi tersebut juga menyatakan bahwa Meta telah gagal untuk melindungi data 10 warga yang bocor akibat serangan peretas.