HERALD.ID, JAKARTA — Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan pertemuan dengan sejumlah praktisi IT, termasuk Chairman CISSReC, Pratama Persadha, serta konsultan keamanan siber, Alfons Tanujaya.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Komdigi @kemkomdigi, pertemuan tersebut membahas langkah-langkah untuk memberantas judi online di Indonesia.
Dalam pengakuannya, Alfons menyatakan bahwa tujuan pertemuan dengan Komdigi adalah untuk memberikan beberapa saran terkait perbaikan sistem pengawasan pemblokiran konten dan situs judi online, baik di internal maupun eksternal Komdigi.
“Memutus judi online itu tugasnya satgas, itu pekerjaan besar. Yang jadi masalah satgasnya gembos. Gembosnya kenapa? Karena ada orang Kominfo (atau sekarang Komdigi) yang seharusnya melindungi masyarakat, malah mereka memproteksi situs-situs jangan sampai diblokir kan, gila itu loh,” kata Alfons dilansir VOI, Selasa, 5 November 2024.
Alfons mengemukakan beberapa solusi yang disarankan, antara lain peningkatan sistem kontrol internal Komdigi, mulai dari evaluasi akses pengguna pada mesin crawler hingga peninjauan log untuk melacak siapa saja yang memiliki hak akses dan siapa yang bertanggung jawab jika ada situs judi yang tidak diblokir.
Di tahap ini, para praktisi IT juga mengusulkan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Jadi sistem kontrol internal dari mesin crawler-nya Komdigi itu ya dievaluasi user-user-nya siapa saja yang punya hak akses, siapa saja yang menyalahgunakan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perbaikan eksternal, Alfons menyarankan agar ada transparansi data mengenai situs yang telah diblokir. Menurutnya, saat ini Komdigi tidak membagikan informasi mengenai situs-situs yang terdeteksi menyediakan layanan judi online, serta situs mana saja yang sudah diblokir.
Transparansi ini diharapkan dapat memberikan daftar situs yang diblokir beserta waktu pemblokirannya, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
“Ya, masyarakatnya masyarakat IT ya (yang membantu pemantauan pemblokiran konten dan situs judi online). Contohnya APJII, PANDI, dan organisasi-organisasi. Semua pasti peduli. Bukan masyarakat umum yang tak kenal atau apa gitu,” tandasnya.