HERALD.ID, JAKARTA–Polri mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama. Angkanya fantastis, yakni sebesar Rp56 triliun. Jumlah ini tercatat sejak jaringan buronan internasional tersebut mulai beroperasi di Indonesia.

Hal itu diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan. Menurutnya, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacaknya.

“Kami juga bekerja sama dengan PPATK dalam melacak transaksi jaringan ini. Nilai transaksi narkoba dari jaringan FP sekitar Rp56 triliun,” ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa (5/11/2024).

Angka itu cukup masuk akal mengingat luasnya jaringan Fredy Pratama. Ia diketahui mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.

Kemudian, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikendalikan oleh tersangka Hendra Sabarudin, yang saat ini mendekam di lapas, dan Helen sebagai bandar narkoba asal Jambi.

“Jaringan HS mencatatkan perputaran uang sebesar Rp2,1 triliun, sementara jaringan H mencapai Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi,” jelasnya.

Polri telah menyita aset dari tiga jaringan narkoba tersebut dengan total nilai mencapai Rp869,7 miliar. Langkah pemiskinan ini diharapkan dapat memutus kemampuan finansial mereka untuk beroperasi kembali. (ilo)