HERALD.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mendukung langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas judi online.

Buya Anwar Abbas mengatakan, praktik beking yang disebut Kepala Negara sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan perjudian, melainkan juga bentuk-bentuk kejahatan lainnya, semisal penyalahgunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, dan korupsi.

“Karena memang selama ini suburnya perkembangan keempat praktik tidak terpuji itu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan adanya beking-bekingan, sehingga pelaku utamanya nyaris tidak pernah tersentuh dan diproses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Buya Anwar Abbas Jumat (8/11/2024) dikutip dari Republika.co.id.

Praktik beking, lanjut dia, membuat kepercayaan masyarakat pada institusi-institusi penegak hukum dan pemerintah kian tergerus. Publik cenderung pesimistis bahwa pengusutan pelaku akan berjalan sebagaimana mestinya, kecuali dalam kasus-kasus yang sudah terlanjur menimbulkan kehebohan (viral).

“Karena itu, kita berharap Presiden Prabowo benar-benar bersikap lebih tegas dan keras lagi dalam memberantas praktik-praktik buruk tersebut. Apalagi, Presiden pernah berkata bahwa ikan busuk mulai dari kepala,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini.

Agar pemberantasan judi online, penyalahgunaan narkoba, penyeludupan barang ilegal, dan korupsi di negeri ini bisa berjalan baik, praktik beking kejahatan pun mesti diusut dan dihukum. Penegakan hukum tidak hanya menyasar para pelaku kejahatan, tetapi juga pimpinan tertinggi dari institusi yang melakukan beking untuk mereka.

“Ini perlu dilakukan supaya para kepala dan pimpinan dari masing-masing institusi benar-benar bisa memberantas praktik-praktik tercela itu secara serius, sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Presiden,” ujar Buya Anwar. (ilo)