HERALD.ID – Sebagai tokoh yang kerap terlibat dalam kontroversi, Denny Sumargo kembali mencuri perhatian publik, kali ini terkait tuduhan serius yang dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas. Pada 7 November 2024, Farhat beserta tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan aktor dan YouTuber tersebut, atas dugaan ujaran kebencian dan rasisme.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang memicu spekulasi dan kehebohan di kalangan masyarakat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan, laporan tersebut berisi dugaan pernyataan Denny yang dianggap menyinggung salah satu suku di Indonesia. Farhat Abbas, yang merasa dirugikan, membawa bukti berupa video yang memperlihatkan kata-kata rasis yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Yang dilaporkan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 tentang diskriminasi Ras, lanjut dengan atau 156 KUHP,” jelas Nurma Dewi, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.

Konten yang dipersoalkan datang dari sebuah video yang menunjukkan Denny Sumargo melontarkan kata-kata yang menyinggung identitas suku seseorang. “Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, yang merujuk pada pernyataan dalam video yang diduga mengandung ujaran kebencian dan rasisme.

Denny, yang dikenal dengan gaya bicara blak-blakan, sebelumnya sudah diberi somasi untuk meminta maaf atas pernyataannya. Namun, tampaknya somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor,” ujar Ade Ary Syam Indardi. Tak adanya itikad baik dari Denny Sumargo membuat Farhat Abbas melangkah lebih jauh dengan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Kedua pihak kini akan segera dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk memperjelas duduk perkara. Farhat, yang mengklaim telah merasa dirugikan, berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi contoh bagi siapapun yang melakukan ujaran kebencian yang merugikan pihak lain.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum ini semakin menarik perhatian publik, mengingat kontroversi yang mengiringi setiap langkah Denny Sumargo di dunia hiburan dan media sosial. Kini, keputusan berada di tangan pihak berwenang, dan kita akan menanti kelanjutan dari kasus ini, yang kemungkinan akan memicu lebih banyak perbincangan terkait kebebasan berpendapat dan batas-batas toleransi dalam berkomunikasi di era digital. (*)